
Kami, LMK yang mewakili musik produser dan performer (hak terkait) dalam hal mengelola penarikan remunerasi untuk Broadcasting (Radio dan Televisi) juga komunikasi kepada publik.
Apa Itu Remunerasi?
Remunerasi adalah imbalan atas pemanfaatan Hak Ekonomi komunikasi kepada publik atas suatu Karya Cipta atau Produk Hak Terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik Hak Terkait.
Siapa Saja Dari Hak Terkait yang Berhak Mendapatkan Remunerasi?
Berdasarkan Undang-undang Hak Cipta Nomor 28 tahun 2014, produser fonogram dan Pelaku Pertunjukan memiliki hak untuk menerima remunerasi terkait dengan penggunaan karya rekaman suara yang mengandung hak produser fonogram maupun Pelaku Pertunjukan.
Penarikan remunerasi atas hak terkait ini meliputi penggunaan karya rekaman suara oleh pengguna yang digunakan di tempat komersial
Siapa Saja yang Harus Membayar Remunerasi?
Yang harus membayar remunerasi adalah mereka yang memutar dan atau membunyikan musik / lagu, sesuai dengan PP No.56 Tahun 2021 Pasal 3 ;
1) Setiap Orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN.
2) Bentuk layanan publik yang bersifat komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- seminar dan konferensi komersial.
- restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek.
- konser musik.
- pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut.
- pameran dan bazar.
- bioskop.
- nada tunggu telepon.
- bank dan kantor.
- pertokoan.
- pusat rekreasi.
- lembaga penyiaran televisi.
- lembaga penyiaran radio.
- hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel.
- usaha karaoke.
SELMI mendapat pendelegasian kewenangan dari LMKN untuk menarik royalti / remunerasi berdasarkan surat keputusan terbaru.
Bentuk layanan publik yang sudah memiliki Tarif :

Seminar dan Konferensi Komersial

Restoran, Kafe, Pub, Bar, Bistro, Kelab Malam, dan Diskotek

Konser Musik

Pesawat Udara, Bus, Kereta Api, dan kapal Laut

Pameran dan Bazaar

Bioskop

Nada Tunggu Telepon

Bank dan Kantor

Pertokoan

Pusat Rekreasi

Lembaga Penyiaran Televisi

Lembaga Penyiaran Radio

Hotel
