Sekilas SELMI
SELMI pertama kali mendapat izin operasional yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, pada tahun 2015, dengan No. HKI.2-OT.03.01-04 dan saat ini sudah memiliki lebih dari 160 anggota.
- Perpanjangan Izin Operasional Selmi Tahun 2019, dengan nomor HKI.2-KI.01.08-04.
- Perpanjangan Izin Operasional Selmi Tahun 2020, dengan nomor HKI-06.KI.01.08.
- Perpanjangan Izin Operasional Selmi Tahun 2023, dengan nomor HKI-09.KI.01.04.
Dengan demikian SELMI selaku Lembaga Manajemen Kolektif telah memenuhi syarat untuk menarik, menghimpun dan mendistribusikan Remunerasi sesuai dengan Pasal 87, 88, 89 Undang undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, sehingga layak tergabung menjadi bagian dari Pelaksana Harian LMKN.