Tanya Jawab
Seputar SELMI
Apa itu LMK?
Menurut Pasal 1 Angka 10 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021, Lembaga Manajemen Kolektif yang selanjutnya disingkat LMK adalah institusi yang berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait guna mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan Royalti.
Apa itu Royalti?
Menurut Pasal 1 Angka 21 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Royalti adalah imbalan atas pemanfaatan Hak Ekonomi suatu Ciptaan atau Produk Hak Terkait yang diterima oleh Pencipta atau Pemilik Hak Terkait.
Apa itu Remunerasi ?
Remunerasi adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi komunikasi kepada publik secara non eksklusif atas suatu karya cipta dan/atau produk Hak Terkait yang diterima oleh Pencipta dan/atau Pemilik Hak Terkait.
Bagaimana mengurus Lisensi Public Performing?
- Hubungi bagian Lisensi SELMI yang ditunjuk sebagai Pelaksana Harian Lembaga Manajemen Kolektif Nasional.
- Isi form Lisensi dengan sebenar-benarnya sesuai dengan kategori usaha yang dimiliki.
- Mengirimkan Formulir Lisensi yang sudah ditandatangani dan dicap perusahaan serta melampirkan NPWP Perusahaan atau Penanggung Jawab (PIC).
- Verifikasi data oleh Tim Lisensi (jika ada yang tidak sesuai, maka SELMI sebagai Pelaksana Harian LMKN akan mengkonfirmasikan kepada Pengguna)
- Data yang telah diverifikasi selanjutnya diproses untuk pembuatan Proforma Invoice.
- Proforma Invoice dikirimkan kepada Pengguna.
- Pengguna membayar Royalti sesuai dengan jumlah yang tertera pada Proforma Invoice.
- LMKN akan menerbitkan Invoice asli beserta Sertifikat Lisensi kemudian mengirimkannya kepada user yang bersangkutan.
Apa itu Public Performance?
Komunikasi kepada Publik yang selanjutnya disebut Komunikasi adalah pentransmisian suatu Ciptaan, pertunjukan, atau Fonogram melalui kabel atau media lainnya selain Penyiaran sehingga dapat diterima oleh publik, termasuk penyediaan suatu Ciptaan, pertunjukan, atau Fonogram agar dapat diakses publik dari tempat dan waktu yang dipilihnya.
Mengapa pengguna harus membayar Remunerasi?
Pengguna yang memanfaatkan Ciptaan & Produk Hak Terkait harus membayar remunerasi kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait, melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional.
Bagi orang yang menggunakan lagu dan/atau musik secara komersil dalam bentuk penggunaan layanan publik, maka wajib membayar remunerasi kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional.
Apa saja hak yang harus dibayar pengguna?
- Performing Rights
Hak komunikasi kepada publik atas penggunaan lagu dan/musik di depan umum untuk penggunaan secara komersial. - Reproduction Rights
Hak reproduksi (reproduction rights) copyright adalah hak eksklusif pemilik hak cipta untuk membuat reproduksi atau salinan dari karya asli. - Mechanical rights
Hak eksklusif pemegang hak cipta yang diberikan kepada label rekaman untuk melakukan penggandaan mekanis komposisi musik, lagu, atau karya musik lainnya ke dalam CD, DVD, rekaman, atau kaset. Hak mekanikal juga termasuk hak untuk menggandakan, mereproduksi, dan mengaransemen ulang karya musik.