Tarif

Tarif Remunerasi berlaku sejak tahun 2016 berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

Republik Indonesia Nomor : HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016.

Tarif Royalti Seminar dan Konferensi Komersial

Tarif Royalti untuk Konser Musik

Tarif Royalti untuk Nada Tunggu Telepon Bank dan Kantor

Tarif Bioskop

Tarif Hotel

Tarif Royalti untuk Lembaga Penyiaran Radio

Tarif Royalti untuk Pameran Bazar

Tarif Royalti untuk Pertokoan

Tarif Royalti untuk Pesawat Udara, Bus, Kereta api, dan kapal laut

Tarif Royalti untuk Pusat Rekreasi

Tarif Royalti untuk restoran Kafe, Bar, Pub, Distro, Klab Malam dan Diskotek

Tarif TV

Tarif Usaha Karaoke

Tarif Royalti Untuk Nada Tunggu Telepon Bank dan Kantor

Butuh Informasi Tentang Music Licensing

Hubungi Kami untuk informasi lebih lanjut, atau kirim pesan ke lisensi@selmi.or.id