Tarif
Tarif Remunerasi berlaku sejak tahun 2016 berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor : HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016.
Tarif Royalti Seminar dan Konferensi Komersial
Tarif Royalti untuk Konser Musik
Tarif Royalti untuk Nada Tunggu Telepon Bank dan Kantor
Tarif Bioskop
Tarif Hotel
Tarif Royalti untuk Lembaga Penyiaran Radio
Tarif Royalti untuk Pameran Bazar
Tarif Royalti untuk Pertokoan
Tarif Royalti untuk Pesawat Udara, Bus, Kereta api, dan kapal laut
Tarif Royalti untuk Pusat Rekreasi
Tarif Royalti untuk restoran Kafe, Bar, Pub, Distro, Klab Malam dan Diskotek
Tarif TV
Tarif Usaha Karaoke
Tarif Royalti Untuk Nada Tunggu Telepon Bank dan Kantor
Butuh Informasi Tentang Music Licensing
Hubungi Kami untuk informasi lebih lanjut, atau kirim pesan ke lisensi@selmi.or.id